Diberitahukan bahwa berdasarkan surat edaran Kopertis Wilauah VII Jawa Timur, pengusulan penetapan angka kredit
dan kenaikan jabatan akademik dosen disesuaikan dengan Peraturan Menpan dan RB No. 17 tahun 2013 tentang jabatan akademik dosen dan angka kreditnya, dan No. 46 tahun 2013 tentang perubahan atas Permepan dan RB No. 17 tahun 2013, serta Pemendikbud No. 92 tentang petunjuk teknis penilaian angka kredit jabatan akademik dosen. Download:
1. Persyaratan usulan jabatan akademik dosen
2. Petunjuk Operasional PAK Dosen tahun 2014
3. Lampiran Perhitungan Angka Kredit Dosen
4. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK)
5. LembarĀ Peer Reviewer Karya Ilmiah (Peer Review)